8 Tahun Berlalu, Haruskah Kasus Luna Maya dan Cut Tari Dilanjutkan?
Awal Juni 2018, sebuah video yang menampilkan adegan tidak senonoh menghebohkan masyarakat . Kehebohan ini erjadi karena pasagan yang ada dalam video itu mirip dengan sosok artis papan atas Luna maya dan Aiel Noah.
Jeda beberapa hari , rekaman asusila lainnya yang juga diduga diperankan Ariel dengan Artis Cut Tari , tersebar di laman berbagi video.
Sejumlah pihak mendesak Polri turun tangan untuk mengusut peredaran video tersebut. Mereka khawatir, video itu dapat memberikan penagaruh buruk mengingat pemeran yang terlibat adalah idola jutaan anak dan remaja.
Di tengah desakan tersebut, Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010 . Musikus yang melejit dengan banda Peterpen itu lalu divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinilai bersalah melanggar Pasal 29 jo pasal 45 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi pada Senin 31 Januari 2011. www.pelangicasinio.com
Sementara kasusu Luna Maya dan Cut tari mulai terkubur ketika kasusu Ariel mulai masuk ke Kejaksaan. Padahal , mereka juga sudah ditetapikan sebabagai tersangka pada Jumat 2 juli 2018 . Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.
Lama tak terdengar, kasusu video mesum keduanya mencuat lagi , Selasa (7/8/2018). Siang itu , Pengadilan Negeri jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Pengakan Hukum indonesia (PL3HI). hakin tunggal Florenssansi Susanti Menilai PN Jakarta selatan tidak berwenang mengurus permohonan praperadilan kasusu Luna Maya dan Cut Tari. Sebab, kepolisian belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Polri yang telah mendengar putusan praperadilan terkait status hukum kedua artis tersebut menegaskan , penyidikan tetap berlanjut.
"Ya memang ( Masih berlanjut)." ujar Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, jakarta Selatan
Namun, pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan , Agustinus Phan menilai, Bareskrim Polri sebaiknya mengahentikan kasusu ini . Dia mengatakan , kasus tersebut lemah karena memang tidak ada pasal yang dilanggar oleh Luna maya dan Cut Tari. www.pelangicasino.net
"Lemah secara hukum. Memang perbuatan itu tidak biak, tapi bukti nya apa ? Dari sisi kasusu Ariel saja lemah , apalagi kasus merek aberdua. Mereka tidak pernah meng-upload, mereka juga tidak saadr kalau direkam dan disebarkan videonya. jadi kasusu ini tidak perlu dilanjutkan. www.pelangicasino.org
Jeda beberapa hari , rekaman asusila lainnya yang juga diduga diperankan Ariel dengan Artis Cut Tari , tersebar di laman berbagi video.
Sejumlah pihak mendesak Polri turun tangan untuk mengusut peredaran video tersebut. Mereka khawatir, video itu dapat memberikan penagaruh buruk mengingat pemeran yang terlibat adalah idola jutaan anak dan remaja.
Di tengah desakan tersebut, Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka pada 22 Juni 2010 . Musikus yang melejit dengan banda Peterpen itu lalu divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinilai bersalah melanggar Pasal 29 jo pasal 45 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi pada Senin 31 Januari 2011. www.pelangicasinio.com
Sementara kasusu Luna Maya dan Cut tari mulai terkubur ketika kasusu Ariel mulai masuk ke Kejaksaan. Padahal , mereka juga sudah ditetapikan sebabagai tersangka pada Jumat 2 juli 2018 . Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Asusila.
Lama tak terdengar, kasusu video mesum keduanya mencuat lagi , Selasa (7/8/2018). Siang itu , Pengadilan Negeri jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Pengakan Hukum indonesia (PL3HI). hakin tunggal Florenssansi Susanti Menilai PN Jakarta selatan tidak berwenang mengurus permohonan praperadilan kasusu Luna Maya dan Cut Tari. Sebab, kepolisian belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Polri yang telah mendengar putusan praperadilan terkait status hukum kedua artis tersebut menegaskan , penyidikan tetap berlanjut.
"Ya memang ( Masih berlanjut)." ujar Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, jakarta Selatan
Namun, pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan , Agustinus Phan menilai, Bareskrim Polri sebaiknya mengahentikan kasusu ini . Dia mengatakan , kasus tersebut lemah karena memang tidak ada pasal yang dilanggar oleh Luna maya dan Cut Tari. www.pelangicasino.net
"Lemah secara hukum. Memang perbuatan itu tidak biak, tapi bukti nya apa ? Dari sisi kasusu Ariel saja lemah , apalagi kasus merek aberdua. Mereka tidak pernah meng-upload, mereka juga tidak saadr kalau direkam dan disebarkan videonya. jadi kasusu ini tidak perlu dilanjutkan. www.pelangicasino.org

Komentar
Posting Komentar